Belum lagi keduanya saling melakukan gugatan, Uni Eropa menggugat soal larangan ekspor bijih nikel terhadap Indonesia. Sedangkan Indonesia, juga melakukan gugatan ke WTO untuk persoalan diskriminasi sawit.
Saat bersamaan hubungan perdagangan keduanya diwarnai dengan kabar tindakan balasan atau retaliasi. Laporan Reuters, Minggu (22/12/2019) berjudul "European liquor off the menu in Indonesia as trade row escalates" mengungkapkan Komisioner Uni Eropa untuk Perdagangan saat itu Cecilia Malmstrom, pernah mengirim surat kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Indonesia pada 2019 yang kala itu dijabat Enggartiasto Lukita.
Malmstrom dalam suratnya yang dikirim pada September 2019 menyatakan "keprihatinan mendalam" karena Indonesia menolak permohonan importir untuk memasukkan minuman beralkohol dan jenis alkohol lainnya atau minuman keras (miras) dari Uni Eropa ke Indonesia.
Laporan itu mengungkapkan, sejak Agustus, Indonesia juga telah membatasi masuknya produk susu asal Uni Eropa, dengan memblokir persetujuan impor baru dan mengancam tarif tambahan.
"Ada masalah untuk mendapatkan izin impor minuman beralkohol dan produk olahan susu (dairy product) dari Eropa," kata seorang pengusaha makanan Indonesia, yang meminta namanya tak disebut kepada Reuters.
Masih pada laporan yang sama, seorang manajer restoran di Jakarta, yang enggan disebutkan namanya , mengaku cukup kesulitan untuk mendapatkan wine atau minuman beralkohol impor lainnya dari Eropa. Sehingga mengganti dengan produk wine negara lain. Sedangkan, seorang pemilik bar lain mengaku beberapa merek bir Eropa sulit didapatkan sejak 6 bulan terakhir.
CNBC Indonesia telah meminta konfirmasi dari pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pusat namun belum ada tanggapan. Kepala Biro Humas Kemendag, Olvy Andrianita, saat dikonfirmasi, Rabu (8/1), mengatakan Kemendag tak mengeluarkan ketentuan yang melarang atau membatasi impor minuman beralkohol dan dairy product dari Uni Eropa.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga juga mengemukakan tak ada pembatasan terhadap minuman beralkohol dan dairy product Uni Eropa. "Yang saya tahu nggak ada [larangan impor minuman beralkohol dan dairy product]," kata Jerry dalam konferensi pers gugatan RI terhadap UE atas RED II pada Selasa (7/1/2020) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Kemendag saat ini tengah menyiapkan langkah untuk tahap konsultasi dengan Uni Eropa di WTO, sebagai tindak lanjut dari gugatan yang dilaporkan. Konsultasi direncanakan berlangsung pada akhir Januari 2020.
Jerry menolak bila keputusan Indonesia menggugat Uni Eropa di WTO dikaitkan dengan isu larangan impor minuman beralkohol dan dairy product Eropa.
"Ini beda kasus, kita berbicara soal RED II, sawit kita, kok tiba-tiba membicarakan alkohol dan dairy product. Saya pikir itu dua hal berbeda, kita tidak melihat itu berkolerasi," katanya.
"Ini bukan sesuatu yang harus selalu dihubungkan. Ini [gugatan terhadap RED II Eropa] atas dasar diskriminatif. Jangan selalu dihubungkan pada retaliasi (pembalasan). Nggak," kata Jerry.
(hoi/hoi)
"susu" - Google Berita
January 09, 2020 at 12:18PM
https://ift.tt/2N9MXLK
Serang Balik Eropa, RI Dikabarkan Hambat Miras & Susu Impor - CNBC Indonesia
"susu" - Google Berita
https://ift.tt/2M1UM5W
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Serang Balik Eropa, RI Dikabarkan Hambat Miras & Susu Impor - CNBC Indonesia"
Post a Comment