Search

Warga Solo Curi Kendaraan untuk Belikan Susu Anaknya - Republika Online

Tersangka mengaku kalut dan bingung saat anaknya minta susu karena persediaan habis.

REPUBLIKA.CO.ID, Solo -- Seorang warga di Kampung Bibis Wetan, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah ditahan polisi karena ketahuan mencuri sepeda motor. Dia berasalan mencuri untuk membelikan susu anaknya.

Warga tersebut yakni Andri Findra Putra (21), warga Kampung Bibis Wetan, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Ia sedang menjalani pemeriksaan polisi, dan ditahan di Mapolres Kota Surakarta, Kamis (21/11).

Pada pemeriksaan itu, Andri Findra Putra mengaku mempunyai dua anak perempuran, yaitu anak pertama berusia 1,5 tahun, dan anak kedua baru lahir, pada Selasa (19/11). Tersangka saat istrinya melahirkan anak kedua tidak bisa menunggui, karena sedang berurusan dengan hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Arwansa, tersangka ditangkap polisi karena telah ketahuan mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna merah, bernomor polisi AD 6962 DBE, milik tetangganya. Motor korban itu, saat diparkir di depan rumah langsung dibawa kabur pelaku, pada 15 Maret 2019.

Tersangka menuntun sepeda motor milik korban, dan dibawa ke rumah temannya, Hendra (29) yang kini juga ikut ditahan karena dia diduga ikut membantu tindak kejahatan. Pelaku kemudian menggandakan kunci kontak kendaraan dan motor itu, kemudian digadaikan kepada seseorang sebesar Rp1,4 juta.

Tersangka Andri mengaku uang hasil menggadaikan motor dibelikan susu untuk anaknya dan membayar cicilan kontraknya rumah yang belum dibayar. Namun, polisi setelah mendapat laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka Andri.

"Kami kemudian menangkap Andri dan Hendra di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (19/11). Kami juga menemukan barang bukti sepeda motor milik korban yang digadaikan oleh pelaku," katanya.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebuah sepeda motor milik korban disita untuk dijadikan barang bukti.

Atas perbuatan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman pidana kurungan hingga tujuh tahun penjara.

Tersangka Andri mengaku dirinya kalut dan bingung saat anaknya minta susu karena persediaannya habis. Ia kemudian melihat ada sepeda motor yang tidak dikunci diparkir di depan rumah langsung didorong dibawa kabur.

"Motor itu digadaikan senilai Rp1,4 juta dan hasilnya untuk cicil bayar kontrakan rumah dan membelikan susu. Saya menyesal karena kalut susu anak habis dan kemudian nekat membawa motor tetangga tanpa izin pemiliknya," katanya saat diperiksa oleh polisi.

sumber : Antara

Let's block ads! (Why?)



"susu" - Google Berita
November 21, 2019 at 09:30PM
https://ift.tt/2QEV71b

Warga Solo Curi Kendaraan untuk Belikan Susu Anaknya - Republika Online
"susu" - Google Berita
https://ift.tt/2M1UM5W

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Warga Solo Curi Kendaraan untuk Belikan Susu Anaknya - Republika Online"

Post a Comment


Powered by Blogger.