Search

Susu Bubuk Dikira Narkoba, Pria ini Batal Divonis 15 Tahun - Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria di Oklahoma mengaku bersalah memiliki narkoba jenis kokain yang ternyata hanyalah susu bubuk.

Cody Gregg dijatuhi hukuman 15 tahun penjara usai mengaku bersalah atas tuduhan kepemilikan kokain dengan tujuan untuk diedarkan, menurut catatan pengadilan seperti dilaporkan CNN, 18 Oktober 2019.

Tetapi kemudian, pengadilan menerima hasil laporan dari laboratorium dimana bubuk yang ditemukan polisi bukan kokain melainkan susu bubuk. Gregg kemudian menarik permohonan bersalahnya dan kasusnya pun dibatalkan.

Pencabutan kasus ini disetujui oleh hakim di Oklahoma pada Kamis, 17 Oktober 2019. Gregg mengatakan kepada hakim bahwa susu bubuk tersebut diperolehnya dari dapur makanan. Ia pun dibebaskan hari Jumat.

Pria tunawisma 26 tahun ini awalnya mengendarai sepeda pada 12 Agustus 2019 lalu pukul 10.30 malam, ketika tiba-tiba seorang petugas mencoba untuk menghentikannya karena tidak ada lampu belakang di sepedanya. Ia kemudian menambah kecepatan kayuhannya dan melompat dari sepeda serta melarikan diri, petugas kemudian menemukan bubuk putih yang mereka yakini sebagai kokain tersebut di ranselnya.

Menurut Washington Post, ketika polisi berhasil menyusul Gregg dan meminta untuk mencari tas punggungnya, mereka menemukan tas plastik bening besar berisi bubuk putih yang diisi dalam kaleng kopi.

Polisi menyimpulkan bahwa bahan itu adalah kokain dan menuduh Gregg melakukan kejahatan. Pekan lalu, setelah menghabiskan hampir dua bulan di penjara, pria itu mengaku bersalah atas kepemilikan kokain dengan maksud untuk mengedarkannya dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Tetapi pada hari Kamis, hanya dua hari setelah divonis Gregg kembali ke pengadilan, kali ini untuk menarik permohonan bersalahnya. Tes laboratorium menunjukkan bahwa zat putih yang tampak mencurigakan adalah susu bubuk, lapor surat kabar The Oklahoman.

Menurut The Oklahoman, Gregg mengatakan kepada hakim bahwa ia mendapat susu dari dapur makanan. Dia mengatakan bahwa dia mengajukan pembelaan bersalah karena tidak tahan mendekam di Penjara Kabupaten Oklahoma, penjara yang bermasalah dengan kepadatan yang berlebihan, jamur kronis dan tingkat bunuh diri yang luar biasa tinggi selama beberapa dekade.

Polisi mengatakan zat tersebut positif mengandung kokain berdasarkan uji lapangan cepat. Departemen Kepolisian Kota Oklahoma mengatakan kepada The Washington Post pada hari Rabu bahwa polisi menguji bubuk putih dengan tes obat pengubah warna yang mengandung bahan kimia kobalt tiosianat dan pereaksi Marquis. Dalam pernyataan tertulis, seorang perwira menulis bahwa tas Gregg mengandung sejumlah besar zat bubuk putih yang dia yakini sebagai kokain berdasarkan pelatihan dan pengalamannya, dan bahwa bubuk itu kemudian diuji positif untuk kokain dan adalah paket berat 45,91 gram kokain.

Ini bukan pertama kali Gregg ditangkap terkait dengan narkoba. Pada saat tertangkap Agustus silam, Gregg sedang dalam masa percobaan untuk tuduhan lain kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu yang diakuinya pada 2017, menurut catatan pengadilan.

KANIA SUKU | CNN | THE WASHINGTON POST

Let's block ads! (Why?)



"susu" - Google Berita
October 18, 2019 at 12:32PM
https://ift.tt/2Mtt6Yd

Susu Bubuk Dikira Narkoba, Pria ini Batal Divonis 15 Tahun - Tempo.co
"susu" - Google Berita
https://ift.tt/2M1UM5W

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Susu Bubuk Dikira Narkoba, Pria ini Batal Divonis 15 Tahun - Tempo.co"

Post a Comment


Powered by Blogger.